Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Jumat, 24 April 2026. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga perlindungan menyeluruh.
Fokus Utama: Menekan PMI Non-Prosedural
Salah satu sasaran utama kerja sama ini adalah menekan maraknya pekerja migran non-prosedural. Menteri KP2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa MoU ini menjadi langkah konkret untuk mencegah penempatan ilegal yang masih sering terjadi di masyarakat.
“Kami tadi sudah menandatangani MoU dan PKS sebagai bentuk kerja sama yang akan kami lakukan antara KP2MI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, baik dari sisi sumber daya manusia, peningkatan kualitas penempatan, kemudian juga perlindungan dan masuk juga pencegahan non-prosedural,” ujar Mukhtarudin di Kantor KP2MI, Jakarta.
Peran Media Sosial dalam Penempatan Ilegal
Mukhtarudin menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan dalam konteks pencegahan non-prosedural, mengingat banyak masyarakat yang tertipu oleh tawaran kerja di media sosial. “Banyak masyarakat kita tertipu,” katanya.
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Mukhtarudin menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menekan praktik pekerja migran ilegal. “Kami bersama seluruh stakeholder, termasuk dengan Polri khususnya, yang hari ini sudah bekerja secara efektif, sudah membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Imigran,” tegasnya.
Langkah Preventif: Gerakan Nasional Imigran Aman
Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan langkah preventif melalui edukasi publik. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri secara tidak resmi. “Kita juga tahun ini akan meluncurkan ‘Gerakan Nasional Imigran Aman’, yaitu semacam informasi gerakan publik bagaimana menjadi imigran yang aman,” tuturnya.
Dukungan Pemprov Sulut
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menilai MoU ini sebagai solusi untuk memperkuat perlindungan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih aman bagi masyarakat. “Tadi, beberapa waktu lalu, saya bersama dengan kepala dinas terkait di provinsi, juga beserta jajaran KP2MI, kami mendapatkan pencerahan oleh bapak menteri terkait hulu-hilir bagi pekerjaan migran Indonesia, khususnya Sulawesi Utara,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tantangan utama di daerahnya meliputi tiga aspek: bahasa, budaya, dan skilling. “Ini yang perlu arahan, bimbingan oleh bapak menteri dan semua jajaran yang ada di Jakarta,” sambungnya.
Yulius menambahkan bahwa praktik penempatan non-prosedural masih marak terjadi di Sulawesi Utara, terutama melalui ajakan kerja di media sosial dan aplikasi pesan. “Banyak yang ilegal, non-prosedural. Masyarakat kami melalui media sosial, melalui WhatsApp, diajak bekerja tanpa melalui kami (pemerintah). Baru 1-2 bulan mereka sudah bermasalah,” tutupnya.
Penyiapan Tenaga Kerja melalui Pendidikan
Selain fokus pada pencegahan, penandatanganan MoU ini juga membahas penyiapan tenaga kerja yang lebih siap melalui jalur pendidikan SMK maupun vokasi. Pemprov Sulawesi Utara menilai lulusan SMK hingga perguruan tinggi perlu diperkuat dari sisi keterampilan, bahasa, dan pemahaman budaya agar sesuai dengan kebutuhan kerja di luar negeri.



