Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 M Serahkan Diri Usai 4 Tahun Kabur
Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 M Serahkan Diri Usai 4 Tahun

Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah 4 tahun menjadi buronan. Ia datang dengan langkah lunglai pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelarian dan Penyerahan Diri

Liem yang menjadi buronan sejak tahun 2022 itu sebelumnya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi pendeta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan kakak dan keponakannya beberapa pekan lalu memicu efek domino psikologis bagi Liem.

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri," ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Didera stres berat dan rasa lelah bersembunyi, Liem akhirnya keluar dari tempat ibadah tersebut dan mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Kasus Kredit Fiktif dan Hukuman

Dalam persidangan secara in absentia, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ia merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam kasus serupa yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Dalam kasus kredit fiktif ini, Liem beraksi bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi, yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.

Eksekusi Hukuman

Setelah menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor langsung membawa Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga