Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta setelah menjadi buronan selama lima bulan. Beni terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp 34 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank untuk distribusi semen dari salah satu bank BUMN.
Penangkapan di Jakarta
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, mengonfirmasi bahwa BSN diamankan pada Rabu, 17 Juni 2026, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta. Setelah ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Padang pada Kamis, 18 Juni 2026 malam.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," kata Mukhlis kepada wartawan.
Kooperatif saat Diamankan
Mukhlis menjelaskan bahwa BSN, yang masih berstatus anggota DPRD aktif, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan terakhir karena menghindari pemeriksaan kejaksaan. Namun, saat diamankan, BSN bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar
BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota DPRD aktif yang seharusnya menjadi wakil rakyat.



