Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyebut Etik menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Modus Pemerasan Melalui SK Insentif Fiktif
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kedua SK tersebut adalah SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Peran Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum
Dalam menjalankan aksinya, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh setiap pegawai. Richard kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan memerintahkan para pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi (ND), Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada momen Tunjangan Hari Raya (THR). Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Total Penerimaan Mencapai Rp2,93 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa selama periode 2024-2026, Etik menerima uang dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian: Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Tiga Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Etik Suryani dan sejumlah pejabat lainnya. KPK terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.



