KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Pegawai Rp2,93 M, Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Bupati Sukoharjo Peras Pegawai Rp2,93 M untuk Renovasi dan Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari hasil memeras pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak 2021 hingga 2026. Uang hasil pemerasan tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan membeli mobil.

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan: Renovasi Rumah dan Mobil Innova

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa uang yang berasal dari upah pungut (UP), setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sumber lainnya digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati dan pembelian kendaraan roda empat, yakni mobil Innova.

"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP, upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

KPK juga mempertimbangkan untuk menjerat Etik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini karena ditemukan upaya penyembunyian harta hasil korupsi, seperti penggunaan rumah aman (safe house) serta konversi aset ke dalam bentuk valuta asing dan emas.

"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.

Modus Pemerasan: Dua SK Bupati Digunakan Sebagai Alat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik menggunakan dua surat keputusan (SK) terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kedua SK tersebut adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.

Peran Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum

Dalam menjalankan aksinya, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh setiap pegawai di BPKAD. Richard kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan memerintahkan para pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi (ND), Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Atas perintah Etik, TRM mengumpulkan setoran dari berbagai OPD setiap tahun dan pada momen Tunjangan Hari Raya (THR). TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Total Setoran dan Penggunaan Dana

Selama periode 2024-2026, Etik menerima setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta, dengan rincian: Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan RCH dari setoran OPD pada tahun 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Tiga Tersangka dan Jeratan Pasal

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga