Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Dalam OTT tersebut, total 21 orang diamankan, termasuk Anom yang ditangkap di Jakarta. Sebanyak 12 orang lainnya kemudian diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anom Minta Maaf Usai Pemeriksaan
Anom dan tiga orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa malam. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB pada Kamis (30/7/2026) dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan oranye. Saat digiring menuju mobil tahanan di halaman Gedung KPK, Anom hanya melontarkan permintaan maaf singkat.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom singkat kepada awak media.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka, namun diduga kuat terkait dengan dua perkara utama yang menjerat Anom.
Dua Perkara: Jual Beli Jabatan dan Proyek Daerah
Bupati Anom diduga terlibat dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Pertama, praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, penerimaan uang dari proyek-proyek daerah yang seharusnya untuk kepentingan publik. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai negeri dan pengusaha.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan penyidikan. Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat setelah adanya dugaan pemerasan oleh seorang pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang. Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus terpisah.
Ironi 17 Bulan Menjabat
Anom Widiyantoro menjabat sebagai Bupati Pemalang sejak Februari 2025, atau baru sekitar 17 bulan. Masa kepemimpinannya yang relatif singkat itu berakhir dengan penetapan tersangka oleh KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa rawan praktik korupsi di level kepala daerah, meskipun baru menjabat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, catatan keuangan, dan uang tunai. Jumlah uang yang diamankan masih dihitung oleh penyidik. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk aliran dana yang diterima oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers terpisah.
Dampak bagi Pemerintahan Daerah
Penahanan Bupati Pemalang otomatis menghentikan sementara roda pemerintahan di kabupaten tersebut. Sesuai aturan, Wakil Bupati Pemalang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga proses hukum selesai. Masyarakat Pemalang berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu membersihkan praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya untuk tidak bermain-main dengan jabatan dan anggaran publik. KPK menegaskan akan terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu.



