Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Dua Kasus Suap BPK dan Proyek Smart Board
Bupati Muara Enim Tersangka Dua Kasus Suap BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan suap. Pertama, suap terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Kedua, dugaan pemberian suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup temuan audit.

Edison awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, sehingga total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Identitas Para Tersangka

Keempat tersangka yang diumumkan KPK pada Kamis, 11 Juni 2026, adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Edison, Bupati Muara Enim nonaktif
  • Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026
  • Adi Triyadi, keponakan Bupati Edison
  • Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA)

Selain itu, KPK juga melakukan OTT terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu, 10 Juni 2026. OTT ini terkait dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada pegawai BPK.

Kronologi Suap

KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi. Uang tersebut diduga diterima melalui perantara Abi Nurwardani. Suap itu disebut sebagai bentuk menjaga hubungan baik karena PT MSA telah mendapatkan proyek pengadaan smart board dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025.

Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam OTT pertama, KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Uang suap Rp 500 juta tersebut diduga sebagian digunakan untuk menyuap pegawai BPK. Tujuannya adalah untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim.

Pernyataan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT terhadap pegawai BPK masih berkaitan dengan kasus suap di Pemkab Muara Enim. "Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Budi juga menambahkan bahwa barang bukti yang disita dalam OTT pegawai BPK saling terkait dengan uang Rp 500 juta yang diduga diberikan pihak swasta ke Bupati Muara Enim. "Barang bukti ini juga cross ya dari perkara kemarin karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," jelas Budi.

Lokasi OTT

OTT dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Sumatera Selatan. "Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan juga ya, ada yang diamankan juga, baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan," kata Budi.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap BPK ini. Dua orang dari sisi pemberi dan dua orang dari sisi penerima. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Edison (Bupati Muara Enim, sebagai penerima)
  2. Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai penerima)
  3. Titin (ASN BPK, sebagai penerima)
  4. Angga (pihak swasta, sebagai pemberi)

KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Kemungkinan akan ada tersangka baru dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga