Korupsi di Langkat: Bupati Syah Afandin Tersangka, Ikuti Jejak Kakak
Bupati Langkat Tersangka Korupsi, Ikuti Jejak Sang Kakak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) malam, setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sehari sebelumnya. Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Yaqub diduga memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mengikuti Jejak Sang Kakak

Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka membuatnya mengikuti jejak sang kakak, Syamsul Arifin, yang juga pernah tersandung kasus korupsi. Syamsul Arifin pernah menjabat Bupati Langkat periode 1999–2004 sebelum menjadi Gubernur Sumatera Utara. Kasus korupsinya diungkap KPK pada 2011 saat ia masih menjabat sebagai gubernur. Dalam perkara tersebut, Syamsul Arifin dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 98,7 miliar.

Modus yang digunakan Syamsul Arifin adalah menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara melawan hukum sehingga dana APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2000–2007 dapat dicairkan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Syamsul Arifin. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Syamsul Arifin meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 dalam usia 71 tahun.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menambah catatan kelam pemerintahan di Langkat. KPK terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga