Bupati Gowa Polisikan Dua Saksi Hak Angket DPRD Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bupati Gowa Polisikan Dua Saksi Hak Angket DPRD

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi melaporkan dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua saksi tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu. Mereka adalah Agus Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Gowa, dan Zaenal Abidin, seorang wartawan.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 3 Juli 2026, di Bareskrim Polri. Husniah menyatakan bahwa kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, meskipun belum merinci barang bukti tersebut.

Latar Belakang Laporan

Menurut Husniah, langkah hukum ini diambil untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan martabat kepala daerah, serta memastikan polemik ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa. "Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Zaenal Abidin, salah satu terlapor, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia membantah telah menyebut secara langsung bahwa sosok dalam video yang dibahas di sidang Pansus adalah Bupati Gowa. "Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya. Sementara itu, Agus Harahap belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Penolakan terhadap Pansus Hak Angket

Sebelumnya, Husniah menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang dianggap memasuki ranah privasi pribadinya. Ia menegaskan bahwa dirinya menghargai fungsi pengawasan DPRD, tetapi menolak keras jika pembahasan melenceng ke hal-hal pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik. "Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa, Rabu, 24 Juni 2026.

Husniah juga menyoroti legalitas keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang Pansus. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Dampak dan Tanggapan

Laporan ini menambah ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Husniah menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga