Amarah Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Biasa
Amarah Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Biasa

Sidang dakwaan terhadap eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap amarah Hery kepada anak buahnya saat memberi arahan tak biasa. Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013-2025. Suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kronologi Suap dan Arahan Tak Biasa

Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada Kamis, 25 Juni 2026, yang menyebutkan bahwa Hery menerima suap untuk menggerakkan dirinya selaku anggota Ombudsman agar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan adanya maladministrasi. Suap diberikan oleh beberapa pihak, termasuk Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) sebesar Rp 675 juta, Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp 200 juta, Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Jakarta Timur senilai Rp 2,2 miliar, serta sejumlah uang tunai dari Agung Winarno dan Muhammad Rosal. Total suap mencapai Rp 4.850.000.000.

Pengakuan Anak Buah: Hery Marah dan Intervensi LHP

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkap intervensi Hery dalam proses penyusunan LHP. Irma menyatakan bahwa Hery emosional dan marah karena pemeriksaan awal tidak menemukan maladministrasi pada laporan PT Tosida Indonesia. "Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa. Irma menjawab, "Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Atas dasar itu, kami buat LHP dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Irma menjelaskan bahwa Hery kemudian memberikan intervensi kepada Muhammad Khotim, salah satu penyusun LHP. Hery menghubungi Khotim dengan nada emosional dan memarahinya karena dianggap terlalu terburu-buru. "Muhammad Khotim ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal, dan perlu didalami," ujar Irma.

Bingung dengan Arahan Hery

Irma mengaku bingung dengan arahan Hery yang meminta koreksi dan pendalaman LHP. Saat Saputra Malik meminta arahan lebih lanjut, Hery dengan emosional berkata, "Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri." Hery kemudian meminta mendatangkan dua orang ahli yang namanya langsung diberikan tanpa melalui tim. Irma menegaskan bahwa meskipun kewenangan tersebut ada, sikap Hery di luar kebiasaan karena biasanya tim yang mencari ahli.

Ancaman Evaluasi dari Hery

Muhammad Khotim, asisten Ombudsman, mengaku mendapat ancaman akan dievaluasi dari Hery. Khotim mengatakan bahwa Hery tidak puas dengan draf LHP yang tidak menemukan maladministrasi. "Beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru. Sampai terjadi perdebatan lewat telepon, dan saya diancam akan dievaluasi," kata Khotim. Khotim merasa ada intervensi dan intimidasi dari Hery.

Bantahan Hery

Hery Susanto membantah semua tuduhan intimidasi dan intervensi. Ia mengatakan pengajuan dua ahli dilakukan karena tim tidak mengajukan calon ahli. "Pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP. Pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya lakukan dari dua nama tadi," ujar Hery. Ia juga membantah menandatangani draf LHP tanpa temuan maladministrasi. Hery menyatakan bahwa LHP disimpulkan secara bersama dan tanda tangannya adalah yang terakhir setelah kepala pemeriksaan dan kepala keasistenan utama menandatangani.

Keterangan Saksi Tetap

Irma Syarifah menyatakan tetap pada keterangannya meskipun ada bantahan dari Hery. "Dari semua bantahan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangan Saksi yang tadi Saksi berikan," jawab Irma saat ditanya hakim. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga