Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang membuat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari. Dua tersangka tersebut adalah seorang pemilik biro perjalanan (travel) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua Tersangka dan Modus Operandi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial VE (bos travel) dan HE (ASN). "Kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini masih dalam proses karena kami masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa penuntut," kata Nona dilansir detikSumut, Jumat (10/7/2026).
Total sebanyak 26 saksi telah diperiksa sebelum penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Modus operandi kasus ini terungkap dari hasil penyidikan: uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah (LPPD) ke rekening VE tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembelian tiket keberangkatan.
Kerugian Mencapai Rp 1,016 Miliar
Jumlah peserta yang sedianya diberangkatkan ke Manokwari sebanyak 64 orang, terdiri dari 27 perempuan dan 21 laki-laki, serta 16 orang ofisial. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.016.300.000. "Uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening saudara VE kemudian uang sebesar Rp 700 juta dikirim ke HE untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk penyelesaian keperluan lain. Mereka memiliki permasalahan pribadi. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelas Kombes Nona.
Polisi menyebut tersangka HE juga menikmati uang hasil penggelapan tiket tersebut. Sebagian uang itu dipakai kedua tersangka untuk pelunasan masalah utang. Saat ini proses hukum masih berjalan, dengan penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.



