Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah karena lalai dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mengakibatkan kebakaran di gedung kantor perusahaan dan menewaskan 22 orang.
Putusan Hakim
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Hakim menegaskan bahwa tindakan Michael yang tidak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan kealpaan berat, bukan kesengajaan.
Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat, Michael dianggap telah mengabaikan enam aspek sarana K3. Hakim juga menilai bahwa Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.
Tanggung Jawab Moral
Meskipun dinyatakan bersalah, hakim mengapresiasi upaya Michael dalam memberikan tanggung jawab moral kepada para korban. Ia telah membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, dan menyediakan beasiswa untuk anak-anak korban.
Michael divonis melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Mei 2026, jaksa menyatakan bahwa kelalaian Michael dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa 22 orang. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif, pengakuan dan penyesalan, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan 20 pihak keluarga korban.
Vonis ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.



