Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Korupsi Tambang
Bos PT CBU Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Tersangka baru tersebut adalah pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Penetapan tersangka terhadap MJE didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik, berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. Anang menambahkan bahwa MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran MJE dalam Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. "Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," jelas Anang.

Akibatnya, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal dari pertambangan PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

Pasal yang Dikenakan

MJE dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penahanan dan Daftar Tersangka

"Terhadap tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dengan dijeratnya MJE, total tersangka menjadi lima orang, yaitu:

  • Samin Tan (ST), beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)
  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia
  • MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama

Aktivitas Ilegal Samin Tan

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025 dengan melawan hukum. Padahal, izin PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Samin Tan melanjutkan penambangan ilegal dengan bersekongkol bersama oknum penyelenggara negara, salah satunya dengan memberikan setoran rutin kepada tersangka HS agar memuluskan pengiriman kapal batubara. Tersangka HZM dan BJW terlibat dalam menyiapkan kelengkapan administrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga