Poin-Poin Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Poin Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim Kasus Chromebook

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Berikut poin-poin tuntutan jaksa terhadap Nadiem.

Tuntutan Pidana Penjara dan Denda

Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti merugikan keuangan negara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Selain pidana pokok, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah. Total uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan konsultan Ibrahim Arief (Ibam) diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan di daerah 3T. Hal ini menyebabkan kegagalan pemanfaatan dan dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi.

Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google Asia Pasifik.

Vonis Terdakwa Lain

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain: Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Mulyatsyah 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta plus uang pengganti Rp2,28 miliar, serta Sri Wahyuningsih 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah inkrah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga