Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, resmi divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Vonis ini dijatuhkan setelah John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 91,77 miliar, yang bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaannya dari pengawasan kepabeanan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar Brelly saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap Dilakukan Bersama Dua Petinggi Perusahaan
Dalam perkara ini, John Field tidak bertindak sendiri. Ia terbukti melakukan suap secara bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri. Ketiganya dinilai terbukti memberikan suap kepada pejabat DJBC dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 63 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.
Uang suap tersebut diberikan kepada tiga pejabat DJBC, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Majelis hakim menyatakan bahwa pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group.
Kronologi Suap dan Dasar Hukum
Perbuatan suap tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali. Atas perbuatannya, John Field dan para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.
Dampak dan Tindak Lanjut Kasus
Vonis ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus korupsi di lingkungan DJBC yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. KPK terus mengusut dugaan aliran dana suap lainnya yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Kasus ini menyoroti praktik pungli dan suap dalam proses kepabeanan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang bersih.
Dengan vonis ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor bea cukai. KPK juga masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini.



