Bos Blueray Akui Beri Mazda CX-5 dan Jam Mewah ke Pejabat Bea Cukai
Bos Blueray Akui Beri Mazda CX-5 dan Jam Mewah

Jakarta - Bos Blueray, John Field, mengakui bahwa dirinya memberikan mobil Mazda CX-5 dan jam tangan mewah merek TAG Heuer kepada pejabat Bea Cukai. Nilai mobil dan jam tangan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Pengakuan itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). John menyatakan bahwa permintaan mobil operasional disampaikan oleh Sri Pangestuti (Tuti), yang merupakan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Kronologi Pemberian

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum bertanya kepada John mengenai pemberian mobil tersebut. "Saya biar mempercepat ini waktu juga ya. Mobil ya? Ada ada pemberian mobil ya? Benar terdakwa?" tanya jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Oh iya, iya, ada permintaan ya Pak ya. Dari dari Bu Tuti ada permintaan mobil operasional," jawab John.

"Bea Cukai pusat, saya tidak tahu buat siapa," lanjut John.

Selain mobil, John juga mengaku memberikan jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. John menegaskan bahwa uang untuk membeli mobil Mazda dan jam tangan tersebut berasal dari Blueray.

"Kemudian untuk Orlando juga apa, ada pemberian jam tangan juga ya?" tanya jaksa.

"Iya dari Blueray," jawab John.

"Itu Tag Heuer?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Detail Barang Mewah

Dalam surat dakwaan, pemberian mobil Mazda CX-5 dan jam tangan TAG Heuer dilakukan antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Jaksa KPK menyebutkan bahwa jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta diberikan untuk Orlando, sementara mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta diberikan untuk Enov Puji Wijanarko.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah yang mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga