BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya
BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta

Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Usulan ini telah dimasukkan dalam rencana strategis BPKH sebagai langkah untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji di masa mendatang.

Alasan Kenaikan Setoran Awal

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa setoran Rp35 juta merupakan angka ideal. Hal ini disampaikannya di Bandung pada Jumat, 12 Juni 2026. Menurutnya, kenaikan setoran awal seharusnya sudah dimulai sejak 2024 dan dilakukan secara bertahap hingga 2026 untuk memberikan dampak optimal terhadap pengelolaan dana haji.

Fadlul menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat meningkat. Sebaliknya, jika kebijakan ini tidak terlaksana, nilai manfaat dalam nominal rupiah berpotensi tidak seoptimal yang diharapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peluang Investasi

Dari sisi investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar keuangan membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik, terutama melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Fadlul mengatakan bahwa penurunan harga SBSN yang menyebabkan yield meningkat justru menjadi peluang bagi BPKH untuk membeli instrumen investasi dengan imbal hasil lebih tinggi.

“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” ujarnya.

Regulasi Kenaikan

Terkait kemungkinan kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan bahwa kebijakan ini tidak harus diatur dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. “Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” kata Fadlul.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga