Rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta (Solo), mendapat penolakan dari sejumlah massa. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun turun tangan untuk mengatasi persoalan ini.
Kronologi Penolakan
Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, membenarkan adanya penolakan terhadap pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar. Pihaknya telah mengundang panitia pendirian gereja dan perwakilan warga yang menolak pada Kamis (11/6/2026) lalu.
Menurut Agus, penolakan dipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang disalahartikan oleh massa sebagai agenda sosialisasi. Massa menilai proses pembangunan sudah berjalan, padahal izinnya belum lengkap.
Langkah Pemkot
Agus menjelaskan bahwa kedua pihak telah menyampaikan pandangannya. Panitia pembangunan gereja diarahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9/2026. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain melengkapi 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kesbangpol menyarankan agar panitia segera mengurus dan melengkapi berkas perizinan agar dapat diverifikasi dan dilegalisasi oleh kelurahan setempat. Selain itu, kelompok masyarakat yang menolak diminta untuk tetap menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Solo.
Pernyataan Kemenag
Kasubag TU Kemenag Solo, Bagus Sigit, menegaskan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi dalam proses perizinan. Pihaknya memastikan tidak ada intervensi dalam proses tersebut.
"Tugas kami adalah memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026 terpenuhi. Kami memastikan proses melengkapi perizinan tidak ada intervensi," tegas Bagus Sigit.



