Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian fraud dan pencegahan korupsi. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assessment (FRA) yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Penguatan Integritas Organisasi
Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian dari strategi BNPP RI dalam memperkuat integritas organisasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan dan kinerja, baik di kantor pusat maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama BNPP RI, Budi Setyono, menegaskan bahwa penguatan pengendalian fraud merupakan kebutuhan mendesak mengingat besarnya tanggung jawab dan aset yang dikelola BNPP RI.
"Kami menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bimtek ini penting untuk memastikan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama dalam membangun sistem pengendalian yang kuat dan berintegritas," ujar Budi Setyono.
Tiga Siklus Utama Pengendalian
Menurut Budi, BNPP RI memberikan perhatian serius terhadap tiga siklus utama pengendalian, yaitu mitigasi, antisipasi, dan respons terhadap potensi pelanggaran. Penguatan pengendalian menjadi krusial karena BNPP RI mengelola aset bernilai besar di 15 PLBN yang memiliki potensi manfaat finansial bagi negara. Di sisi lain, kawasan perbatasan juga memiliki tingkat kerawanan tinggi pada layanan clearance mobilisasi orang dan barang, termasuk aktivitas ekspor-impor.
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi
Dalam kegiatan tersebut, Tim BPKP dari Direktorat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Direktorat Investigasi memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebagai salah satu komponen utama penilaian SPIP Terintegrasi. IEPK dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu:
- Kapabilitas pengelolaan risiko korupsi
- Penerapan langkah pencegahan
- Mekanisme penanganan kasus korupsi
Identifikasi Potensi Fraud
Tim BPKP juga menyoroti sejumlah area yang masih perlu diperkuat di lingkungan BNPP RI, mulai dari penyusunan kebijakan antikorupsi yang lebih komprehensif, implementasi SOP pencegahan dan deteksi fraud, penguatan manajemen risiko korupsi, hingga optimalisasi whistleblowing system yang aman dan mudah dipahami pegawai.
Selain itu, peserta diperkenalkan dengan aplikasi Parikshana yang digunakan untuk mengukur persepsi pegawai terhadap efektivitas pengendalian risiko integritas. Hasil survei dari aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan antikorupsi dan sistem pelaporan internal.
Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian
Dalam sesi diskusi, peserta menyusun action plan penguatan pengendalian korupsi, termasuk pengelolaan risiko fraud pada kegiatan utama dan pendukung hingga penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang lebih operasional dan terukur. Peserta juga mengidentifikasi berbagai potensi fraud pada proses bisnis utama, seperti pengelolaan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan, perjalanan dinas, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga operasional di PLBN.
Sebagai tindak lanjut, Budi meminta seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI segera menyempurnakan dokumen risiko dan action plan pengendalian korupsi. "Hasil bimtek ini harus diimplementasikan secara nyata. Risiko fraud yang telah diidentifikasi perlu dimasukkan ke dalam register risiko dan ditindaklanjuti melalui RTP yang terintegrasi, sehingga penguatan SPIP Terintegrasi dan peningkatan skor IEPK dapat berjalan berkelanjutan," tutupnya.
Melalui kegiatan ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi dalam pengelolaan kawasan perbatasan.



