PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang terjadi di Sumatera Utara. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Kantor Cabang Pematang Siantar. Dalam keterangan resminya, BNI menegaskan bahwa isu yang menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan produk sebuah koperasi, bukan produk perbankan milik BNI.
Koperasi Bukan Bagian dari BNI
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi yang dimaksud merupakan entitas yang berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan BNI. "Koperasi tersebut bukan bagian dari BNI. Kami tegaskan bahwa produk yang menjadi persoalan adalah produk koperasi, bukan produk BNI," ujarnya dalam siaran pers pada Sabtu, 25 April 2026.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Lebih lanjut, Okki menekankan bahwa kasus ini saat ini tengah dalam proses penyelesaian hukum. BNI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk mematuhi putusan hukum yang nantinya diambil. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati putusan hukum yang sedang berjalan," tegas Okki.
Kronologi Aksi Demonstrasi
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Cabang Pematang Siantar pada Jumat lalu menarik perhatian publik. Massa yang terdiri dari sejumlah warga menyuarakan tuntutan terkait produk koperasi yang dinilai merugikan. Namun, BNI memastikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut.
Okki juga menambahkan bahwa BNI akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan transparan dan adil. "Kami percaya pada proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti semua ketentuan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, telah mempertemukan BNI dengan Paroki Aek Nabara untuk membahas pengembalian dana sebesar Rp 28 miliar. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pengembalian dana pada hari berikutnya.



