Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya sarana dan prasarana (sarpras) yang tidak memenuhi standar, serta indikasi kuat praktik monopoli suplier di lapangan.
Evaluasi Menyeluruh untuk Keamanan Pangan
Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sabrina Mahardika, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan kualitas menu Makanan Bergizi Gratis (MBG). BGN sebelumnya telah mengeluarkan aturan tegas agar setiap SPPG bermitra dengan minimal 15 suplier guna menghindari keuntungan sepihak.
"Hasil evaluasi menunjukkan beberapa SPPG hanya memiliki tiga hingga lima suplier, jauh di bawah batas minimal 15 suplier," kata Sabrina, Minggu (14/6/2026).
Penyebab Pembekuan
Selain masalah suplier, pembekuan juga dipicu oleh sarpras yang belum memenuhi standar dan catatan kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan makanan bergizi gratis. Sabrina menambahkan bahwa dapur SPPG yang terkena suspend harus segera melakukan perbaikan.
Proses Pemantauan Berkelanjutan
Batas waktu suspend tidak ditentukan secara pasti, namun status pembekuan dapat dicabut jika pengelola SPPG telah melakukan perbaikan dan memenuhi standar BGN. Semakin cepat pembenahan dilakukan, semakin cepat operasional dipulihkan.
BGN menjamin penerima manfaat dari unit yang dibekukan tidak akan kehilangan hak mereka. "Pasokan makanan akan dialihkan ke dapur unit lain yang masih beroperasi normal," ujar Sabrina. Monitoring dan evaluasi berkala terus berjalan, sehingga jumlah SPPG yang terkena sanksi masih bisa berubah.



