Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Nilai uang pengganti tersebut lebih besar dibandingkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang tercantum dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), yakni Rp 5,2 triliun.
Para Terdakwa dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/5/2026), terdapat empat orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu:
- Nadiem Makarim
- Eks Konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam
- Eks Pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih
- Eks Pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah
Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Kerugian Negara dalam Vonis Ibam
Dalam vonis Ibam yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Rincian kerugian negara dalam kasus Chromebook adalah sebagai berikut:
- Pengadaan CDM: Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar)
- Kemahalan harga Chromebook: Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit, total Rp 4.637.308.000.000 (Rp 4,6 triliun)
Total keseluruhan kerugian negara berdasarkan putusan hakim mencapai Rp 5.258.695.678.730 (Rp 5,2 triliun). Angka ini lebih besar dari dakwaan jaksa yang menyebutkan total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Hakim menyatakan, "Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum."
Meskipun perbuatannya menyebabkan kerugian negara, Ibam tidak dibebankan uang pengganti. Hakim menyatakan bahwa Ibam tidak menerima uang dari kerugian negara proyek tersebut. "Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," ujar hakim.
Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Rp 5,6 Triliun
Pada Rabu (13/5), jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satu tuntutannya adalah Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa menyatakan, "Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun)."
Jaksa menambahkan bahwa Nadiem seharusnya membuktikan sumber perolehan harta kekayaan miliknya dalam pemeriksaan perkara ini. Menurut jaksa, hal ini penting untuk membuktikan apakah harta benda tersebut berasal dari penghasilan yang sah. "Namun dalam pemeriksaan terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jaksa mengatakan bahwa Nadiem justru memilih memberikan keterangan yang tidak substansial untuk menjelaskan perolehan harta tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak dapat membuktikan sumber perolehan harta. "Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," tambahnya.
Jaksa juga menyinggung skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa meyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem.



