Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menggunakan skema kejahatan kerah putih. Dalam persidangan, JPU Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem memanfaatkan skema tersebut untuk menciptakan sistem yang tidak transparan.
Skema Manfaatkan Celah Birokrasi
Menurut Roy Riady, skema yang digunakan Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang dikutip dari Antara pada Kamis (14/5/2026).
Mekanisme di Luar Jalur Formal
Roy menambahkan bahwa alih-alih memperkuat birokrasi, Nadiem justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal. Langkah ini dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi dalam pengadaan barang publik.



