Bareskrim Ungkap Peran Istri dan Anak Ko Erwin dalam TPPU Narkoba
Bareskrim Ungkap Peran Istri dan Anak Ko Erwin di TPPU

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal terhadap istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa istri Ko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Peran Istri Ko Erwin

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, terungkap bahwa seluruh transaksi keuangan di rekening bank milik VVP selama periode 2025-2026 bersumber dari Ko Erwin. VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan oleh Ko Erwin. Selain itu, aset yang diperoleh VVP setelah menikah dengan Ko Erwin berupa sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ko Erwin juga pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Peran Anak Ko Erwin

Hasil pemeriksaan terhadap HSI, anak Ko Erwin, menunjukkan bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk mentransfer uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset, yaitu dua unit gudang dan tiga unit ruko. Menurut keterangan HSI, gudang yang dibeli atas namanya diberikan izin oleh Ko Erwin untuk digunakan. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha di bidang pertanian, yaitu menjual pestisida dan pupuk.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, anak Ko Erwin lainnya, CA, mengaku bahwa ia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin. Usaha tersebut awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel dan kemudian berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace. Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Ko Erwin untuk usaha, serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Penetapan Tersangka

Istri dan dua anak Ko Erwin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dari hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang juga menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga