Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut adalah DHB, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU), dan VC, Direktur PT SJU.
Penetapan Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ade Safri menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik juga menetapkan SB alias A, ayah dari tersangka DHB, sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.
Pengembangan Perkara Sebelumnya
Penetapan status tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026. "Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut," jelas Ade Safri.
Peran Kedua Tersangka
Berdasarkan perannya, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal. Aktivitas tersebut meliputi menampung, memanfaatkan, mengolah, dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan TPPU yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. "Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal," tegas Ade Safri.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka," katanya.
Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. "Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal," ujarnya.
Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Ade Safri mengatakan penyitaan dilakukan setelah menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.



