Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil sindikat judi online jaringan internasional yang berpusat di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Langkah ini diambil untuk mengungkap sosok bos atau dalang di balik jaringan tersebut.
Koordinasi dengan PPATK
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK serta pemangku kepentingan lainnya. "Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu, ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," ujarnya kepada wartawan pada Senin (11/5).
Menelusuri Pemodal dan Sponsor
Melalui penelusuran aliran dana, diharapkan dapat terungkap sosok-sosok yang menjadi pemodal, penyokong dana, hingga penyewa gedung untuk sindikat tersebut. "Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau pelaku yang mendatangkan ke sini," jelas Wira. Ia menambahkan, "Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku."
Penggerebekan Markas Judi Online
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap total 321 WNA dari berbagai negara, terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Penetapan Tersangka
Dari total yang ditangkap, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.



