Dua kasus korupsi besar tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, dengan pengungkapan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sementara kasus kedua melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Temuan Barang Bukti Kasus Febrie
Pengungkapan dugaan korupsi yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Barang Bukti Terkait Tiga Perkara
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. "Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah merupakan miliknya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," kata Febrie. Namun terkait uang tunai dan emas yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik, meski ia enggan mengungkap identitasnya. Belakangan, KPK mengungkap rumah di Sentul itu diduga menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. "Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin.
Febrie Jadi Tersangka
Tak lama setelah memberikan konferensi pers, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sekitar 12 jam kemudian, Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta melakukan serangkaian penggeledahan. "Kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR yang diduga merupakan Don Ritto.
Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Di sisi lain, KPK juga mengungkap barang bukti bernilai fantastis dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. "Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ND," ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. KPK menduga Etik menerima setoran rutin dari bawahannya melalui Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Selama periode 2024–2026, total setoran rutin yang diterima Etik mencapai Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Selain itu, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan setoran dari lingkungan BPKAD yang mencapai Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024. Menurut KPK, sebagian uang tersebut digunakan Etik untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli mobil Toyota Innova. Penyidik juga masih mendalami asal-usul enam jenis valuta asing yang ditemukan. Dugaan sementara, uang tersebut ditukarkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Diduga Miliki Safe House
KPK juga mengungkap Etik diduga memiliki safe house yang digunakan untuk menyimpan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lokasi tersebut berada di kawasan Laweyan, Wonogiri. Penyidik juga menemukan lokasi lain yang memiliki fungsi serupa. "Terkait rumah di Laweyan, Wonogiri, itu terkonfirmasi digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang ditemukan tim di lapangan," kata Taufik. Menurut dia, lokasi tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik yang mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut. "Jadi semacam safe house dan hanya orang-orang kepercayaannya saja yang bisa mengakses tempat itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Etik ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026. Etik dan dua tersangka lain disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



