ASN BPK Bantah Terima Uang Suap di Kasus Muara Enim: Saya Hanya Pelaksana
ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Muara Enim

Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Titin membantah keras tuduhan menerima uang suap dalam kasus yang menjerat Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Titin yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan.

"Saya tidak terima uang ya, ini tidak adil, saya hanya pelaksana," ujar Titin saat digiring dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).

Bantahan Berulang

Titin terus membantah menerima uang suap. Ia menegaskan bahwa pihak yang menerima uang adalah atasannya secara berjenjang. "Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang," kata Titin saat ditanya siapa pihak yang menerima suap dari Bupati Muara Enim, Edison.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Titin bersama seorang pihak swasta bernama Angga menjadi tersangka setelah OTT lanjutan terkait perkara suap yang melibatkan Bupati Muara Enim. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Latar Belakang Kasus

Dalam OTT tersebut, total lima ASN di BPK yang terjaring. KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim. "Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

Total 11 Orang Diamankan

Dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, total 11 orang diamankan. Sebanyak enam orang dalam OTT klaster pertama, dan lima ASN BPK yang terjaring dalam OTT klaster kedua. "Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Budi.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada tiga pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu:

  • Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
  • Keponakan Bupati - Adi Triyadi.
  • Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi.

KPK menyangkakan Edison, Abi, serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga