90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Setiabudi Dilelang Rp 219 Miliar
Apartemen Benny Tjokro Dilelang Rp 219 M

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

Lelang Dilaksanakan 29 Juli 2026

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 16 RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Anang menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219 miliar. Apartemen mewah itu dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Limit Capai Rp 219,78 Miliar

"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujarnya. Lelang akan dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Selain itu, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026. "Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujar Anang.

Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup

Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga membenarkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, tapi divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga