Dalam sidang kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), terungkap adanya amplop berkode yang digunakan untuk menyalurkan uang kepada sejumlah pejabat. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026) itu menghadirkan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Kode Amplop Terungkap
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto amplop yang disita sebagai barang bukti. Dalam amplop tersebut terdapat kode-kode tertentu yang menunjukkan penerima. Jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Ocoy mengenai arti kode tersebut.
"Izin, majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar jaksa.
Salah satu amplop berkode 'SIS' diketahui milik Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Jaksa juga menanyakan kode 'SS' yang ternyata juga merujuk pada orang yang sama. Sementara kode 'OC' adalah milik Ocoy sendiri.
Aliran Dana ke Pejabat Bea Cukai
Jaksa mengungkap data keuangan dari Blueray Cargo yang menunjukkan aliran dana dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada sejumlah pejabat. Total uang yang diberikan mencapai SGD 61,3 miliar, setara dengan Rp 61,3 miliar. Selain itu, terdapat pula fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam data tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima SGD 213.600. Ocoy sendiri menerima SGD 42.800. Selain itu, ada penerima lain seperti Faldi (SGD 28.500), Budiman Bayu atau BY (SGD 7.200), dan Kepala Seksi Fasilitas Hendi (SGD 5.400).
Jaksa Takdir menegaskan, "Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini."
Pengakuan Saksi
Ocoy mengaku memahami kode nomor satu yang merujuk pada Dirjen, namun untuk nomor-nomor selanjutnya ia mengaku tidak tahu. Ketika ditanya jaksa apakah uang-uang tersebut sampai ke penerima, Ocoy menjawab 'iya'.
Tiga Terdakwa Blueray Cargo
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo: John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai untuk memperlancar importasi barang.
Tanggapan Bea Cukai
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya Kamis (21/5).
Namun, karena perkara sudah masuk tahap persidangan, Bea Cukai enggan berkomentar lebih lanjut mengenai substansi perkara. "Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," tutup Budi.



