Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengkritik keras kemunculan kembali konten media sosial yang mengaitkan Rektor UNJ dengan dugaan korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Mereka menilai pengangkatan kembali perkara lama tanpa disertai bukti baru berpotensi menyesatkan publik dan berubah menjadi pengadilan melalui media sosial.
Konten Media Sosial Dinilai Menyesatkan
Sejumlah konten di media sosial juga menghubungkan Rektor UNJ dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024. Padahal, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun dokumen resmi aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam kedua perkara tersebut.
Menurut para akademisi, penyebaran informasi yang tidak berdasar ini dapat merusak reputasi institusi dan individu yang bersangkutan. Mereka meminta publik untuk lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Akademisi UNJ menekankan pentingnya verifikasi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum teruji kebenarannya. Mereka juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengklarifikasi status hukum Rektor UNJ agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rektor UNJ maupun aparat penegak hukum terkait konten yang beredar. Publik diharapkan menunggu informasi resmi dari sumber yang terpercaya.



