Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
Ahli TPPU Beberkan Modus Korupsi Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini sangat kuat.

Modus Safe House Scheme dan Money Changer

Menurut Ardhian, temuan uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha, patut didalami sebagai bagian dari skema pencucian uang. "Langkah Kortastipidkor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ardhian menjelaskan, penyimpanan uang di rumah menggunakan brankas khusus dikenal dalam tipologi TPPU sebagai Safe House Scheme. Dalam modus ini, pelaku menyiapkan lokasi tertentu sebagai "rumah aman" untuk menyimpan hasil kejahatan agar tidak mudah terlacak aparat maupun sistem keuangan. "Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan Safe House Scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang. Menurutnya, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing dapat menjadi cara efektif mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya. Ia mengatakan praktik tersebut berpotensi dilakukan oleh money changer yang mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas pelanggan. "Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," katanya.

Dugaan Commingling dan Unexplained Wealth

Ardhian juga menilai sejauh ini setidaknya terdapat dua dugaan modus TPPU yang mulai terlihat dalam perkara tersebut. Namun, ia meyakini penyidik akan terus menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration. Ia juga menyoroti temuan uang maupun emas dalam penggeledahan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain agar asal-usulnya semakin sulit ditelusuri. "Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana," ucapnya.

Dalam kondisi demikian, Ardhian menyebut penyidik dapat menggunakan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. "Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Apresiasi untuk Kortastipidkor Polri

Di sisi lain, Ardhian mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat. "Kita patut mengapresiasi langkah Kortastipidkor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," pungkasnya.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dan diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan. "Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif. "Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Atensi Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kejagung Bentuk 'Tim 9' dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie

Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.