Guru Besar Ahli Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam persidangan, Romli menyampaikan pandangannya mengenai makna kerugian dalam kasus korupsi.
Pendapat Ahli tentang Kerugian
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026), Romli menegaskan bahwa kerugian negara merupakan akibat dari suatu perbuatan, bukan penyebab. "Saya berpendapat kerugian itu di belakang, akibat bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu perbuatan melawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenangnya belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian," ujar Romli.
Respons Tim Pengacara Nadiem
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Dodi Abdulkadir, anggota tim pengacara Nadiem, menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya. Menurut Dodi, perkara ini masih dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi. "Telah terjadi kriminalisasi terhadap Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim. Ahli pidana tadi sudah menjelaskan bahwa terhadap ilustrasi yang disampaikan oleh Jaksa, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diungkapkan oleh Jaksa, ini masih dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan. Jadi, tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," jelas Dodi.
Pernyataan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim sendiri optimistis bahwa dakwaan jaksa dapat dipatahkan dengan keterangan ahli. Ia mencontohkan bahwa tidak ada hubungan antara sistem operasi gratis dengan harga laptop. "Orang awam pun mengerti, itu dua hal enggak nyambung, dua hal (yang berbeda). Jadi Prof. Romli menyebut, kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi," kata Nadiem.
Nadiem juga menekankan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasusnya tidak terpenuhi. "Karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada bukti mufakat. Sekarang saya tanya, betapa lucunya. Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning (Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD) dan Pak Mul (Mulyatsyah, mantan Direktur SMP) sudah divonis kemarin dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama, Pasal 55, ada mufakat jahat dan di dalam dakwaan, termasuk saya. Betapa anehnya, mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting (tapi tidak ada bukti)," ujar Nadiem dengan heran.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.



