Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau ke Bareskrim atas Ujaran SARA
Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau ke Bareskrim

Pegiat media sosial Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan ini terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan Terdaftar di Bareskrim

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.

Konteks Ucapan yang Dipersoalkan

Pernyataan Abu Janda yang menjadi sorotan adalah mengenai intoleransi. Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebut bahwa umat muslim di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat bersifat keras. Ia secara retoris mengaku bingung mengapa daerah yang berakhiran 'bar' tersebut banyak dihuni oleh orang barbar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Defrizal menjelaskan, "Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, yaitu masyarakat Sumatera Barat yang sebagian besar adalah etnis Minangkabau." Ia menambahkan, "Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana."

Makna Kata 'Barbar' Menurut KBBI

Defrizal merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan kata 'barbar' memiliki konotasi negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Menurutnya, ucapan Abu Janda sangat menyakiti masyarakat Minangkabau yang dikenal menjunjung tinggi toleransi antarsuku dan umat beragama.

"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adu domba antar suku di Indonesia maupun agama," ujar Defrizal.

Harapan agar Tidak Ada Main Hakim Sendiri

IKM berharap dengan pelaporan ini tidak terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap Abu Janda. Defrizal mendorong polisi untuk mengusut tuntas perkara ini agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum.

"Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri, oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya. "Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional, dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita bisa terjawab dengan baik."

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Abu Janda mengenai ucapannya yang dipersoalkan oleh ormas Minangkabau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga