KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Capai 87,83 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025. Angka ini merepresentasikan 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor per tanggal 26 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, "KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026." Ia menambahkan bahwa KPK mengapresiasi tren kepatuhan pelaporan yang positif, yang mencerminkan komitmen penyelenggara negara dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Legislatif Catat Kepatuhan Terendah, Yudikatif Tertinggi
Berdasarkan klasifikasi bidang, KPK mengungkapkan disparitas yang signifikan dalam tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN:
- Sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66%.
- Sektor Eksekutif mencapai 89,06%.
- BUMN/BUMD berada di angka 83,96%.
- Sektor Legislatif justru mencatat tingkat kepatuhan paling rendah, hanya 55,14%.
KPK menekankan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN. Budi Prasetyo menyatakan, "Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi."
LHKPN sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat dapat berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi korupsi. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh.
Dalam tiga hari terakhir menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya telah memenuhi kewajiban tersebut. "Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing," jelas Budi.
Mekanisme Pelaporan dan Layanan KPK
Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan bersifat self assessment, sehingga menuntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap.
KPK juga menyediakan berbagai layanan bantuan, termasuk:
- Akses ke laman elhkpn.kpk.go.id untuk pengisian. li>Email layanan di elhkpn@kpk.go.id.
- Call center KPK di nomor 198.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum mempublikasikan LHKPN yang telah dinyatakan lengkap. Masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Budi menutup, "KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia."



