KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 M di Mobil Bupati Langkat
55 Kg Platinum Rp40 M Ditemukan di Mobil Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Temuan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Detail Temuan Platinum dan Uang Tunai

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026, mengungkapkan bahwa tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram. "Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik.

Berdasarkan penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp40 miliar. "Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tutur dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain platinum, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. "Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," ucap Taufik.

Pemeriksaan Keaslian dan Asal-usul Platinum

Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum. "Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen terkait.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK telah resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta dan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga