5 Fakta Dakwaan dr Tifa: Tuding Ijazah Palsu Jokowi hingga Tolak Damai
5 Fakta Dakwaan dr Tifa: Tuding Ijazah Palsu Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifauzia Tyassuma, alias dr Tifa, terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 2 Juli 2026. dr Tifa didakwa menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui media sosial.

Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jaksa penuntut umum menyebut kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi. Unggahan tersebut menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Tim kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk membantah tuduhan tersebut.

“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang,” kata jaksa dalam persidangan. Jaksa juga menambahkan bahwa dr Tifa terus menuding adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi, mulai dari cover, tulisan, foto wisuda, hingga nama dosen pembimbing.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jokowi Alami Kerugian Immateriil

Jaksa menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan tersebut. “Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa dalam dakwaan. Jokowi juga disebut mengalami pencemaran nama baik secara personal.

Pihak kejaksaan telah memperoleh bukti bahwa ijazah Jokowi asli, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri yang menyimpulkan ijazah tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding. UGM juga telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

dr Tifa Sebar Tudingan di Media Sosial

Jaksa mengungkapkan bahwa dr Tifa menggunakan akun Twitter @DokterTifa untuk menyebarkan tuduhan. Pada 4 April 2025, ia merespons unggahan yang menampilkan foto ijazah Jokowi dengan narasi yang menyebutkan perlunya membawa kasus ini ke ranah internasional. “Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia,” tulis dr Tifa dalam unggahannya.

Selain itu, dr Tifa juga menyebarkan tuduhan melalui kanal YouTube Inews dalam talk show bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025. Jaksa menekankan bahwa analisis dr Tifa tidak didasarkan pada sumber ijazah yang sah dari Jokowi dan tanpa izin.

dr Tifa Tolak Perdamaian

Hakim memberikan kesempatan kepada dr Tifa untuk menempuh jalur restorative justice karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, dr Tifa menolak tawaran tersebut. “Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas dr Tifa di persidangan.

Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda selanjutnya.

Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam persidangan berikutnya. “Beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup setelah sidang. Jokowi berencana menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik dan majelis hakim.

Yakup menambahkan bahwa ijazah S-1 Jokowi sudah disita dan akan dihadirkan oleh jaksa. “Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga