Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Bauksit Kalbar, Termasuk Analis ESDM
4 Tersangka Baru Korupsi Bauksit Kalbar, Termasuk Analis ESDM

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diumumkan.

Empat Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa total 12 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen elektronik. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng, beneficial owner PT QSS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Anang menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA. Perusahaan tersebut terbukti melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) yang dimiliki. Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelasnya.

Praktik Suap

Dalam pelaksanaannya, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen ekspor. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD, yang bertugas sebagai analis di Kementerian ESDM. Akibatnya, dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan secara melawan hukum.

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tuturnya.

Kerugian Negara

Praktik curang dan penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal diduga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sudianto sebagai tersangka karena dianggap terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga