Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026.
"Untuk para pelaku sampai saat ini masih ada di atas, masih lagi kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif," ujar Brigjen Wira.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa yang dilakukan oleh sekelompok WNA. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. "Informasi ini berasal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mungkin tidak biasa yang dilakukan oleh warga negara non-Indonesia atau warga negara asing," jelasnya. "Sehingga dari informasi tersebut, tim dari kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah mendapatkan informasi yang cukup akurat sehingga kita melakukan upaya penindakan."
Rincian WNA yang Ditangkap
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk. Total 321 WNA diamankan dengan rincian sebagai berikut:
- 57 WNA Tiongkok (China)
- 228 WNA Vietnam
- 11 WNA Laos
- 13 WNA Myanmar
- 3 WNA Malaysia
- 5 WNA Thailand
- 3 WNA Kamboja
Para pelaku ditangkap basah saat sedang melakukan aktivitas judi online. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



