Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online (judol) yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 pelaku berhasil diamankan. Sebanyak 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang kini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penitipan Pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para pelaku WNA akan dititipkan ke rumah detensi Imigrasi. Penempatan akan dibagi menjadi dua lokasi, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat. Langkah ini diambil karena status mereka sebagai WNA sehingga penanganannya dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi.
Sementara itu, satu pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) akan tetap dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan Markas Judol
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, di mana para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa total 321 orang ditangkap dalam operasi tersebut. Para WNA berasal dari berbagai negara dan masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang sudah habis masa berlakunya.
Asal Negara Para WNA
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk penyelidikan aliran dana dan sponsor di balik operasional sindikat judi online tersebut.



