Vonis Dua Terdakwa Kasus Proyek Fiktif di BUMN Konstruksi
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN. Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dihukum 3 tahun penjara, sementara Senior Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy Nasution divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp46,8 miliar.
Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang vonis digelar pada Selasa, 6 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua majelis hakim I Wayan Yasa membacakan amar putusan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, Didik dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp8.993.363.775,24 subsider 2,5 tahun. Herry juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Pertimbangan Hakim
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan vonis, yaitu perbuatan Didik dan Herry bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN melalui PT PP. Sementara hal meringankan adalah sikap sopan para terdakwa di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kerugian Negara dan Pengadaan Fiktif
Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp46.855.782.007. Perbuatan Didik dan Herry terbukti melakukan pengadaan fiktif yang merugikan negara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Didik dengan pidana 5 tahun penjara dan Herry 3 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti masing-masing. Didik dituntut membayar uang pengganti Rp36,03 miliar dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa Rp8,99 miliar. Herry dituntut uang pengganti Rp10,8 miliar yang telah dikembalikan sehingga tidak ada sisa.



