Polresta Serang Kota memusnahkan sebanyak 17.618 botol minuman keras ilegal pada Rabu, 29 April 2026. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolresta Serang Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sebuah kontrakan di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan gudang penyimpanan miras tanpa izin. Penggerebekan dilakukan pada September 2025 berdasarkan laporan masyarakat.
Proses Pemusnahan dan Pihak yang Hadir
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, tokoh agama, serta instansi terkait. Kombes Yudha Satria menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Jenis dan Jumlah Miras
Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti bir, vodka, dan anggur dari berbagai merek. Total keseluruhan mencapai 17.618 botol. Pemilik miras berinisial EA (32) telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang dan dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pengadilan memutuskan bahwa barang bukti dimusnahkan," ujar Yudha. Ia menambahkan bahwa Polresta Serang Kota akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.



