Seekor tapir terekam berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Video kemunculan satwa dilindungi itu viral di media sosial dan mengundang perhatian warga.
Dalam video berdurasi sekitar 17 detik yang beredar, Kamis (2/7/2026), tapir bercorak hitam putih itu terlihat berjalan di badan jalan. Kemunculannya membuat sejumlah pengendara sepeda motor memperlambat laju kendaraan saat melintas.
Perekam video tampak mengikuti pergerakan tapir dari belakang. Sementara beberapa warga lainnya berhenti di pinggir jalan untuk menyaksikan satwa liar tersebut sebelum akhirnya berjalan menuju tepi jalan dan masuk ke kawasan vegetasi.
BKSDA Lakukan Penelusuran
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Itno Itoyo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kemunculan tapir tersebut.
"Belum ada laporan yang masuk. Namun sebelumnya, sekitar tahun 2022 hingga 2023 memang pernah ada laporan bahwa tapir masih ditemukan di kawasan Register 45 Mesuji," kata Itno dilansir detikSumbagsel, Kamis (2/7/2026).
Meski belum menerima laporan, BKSDA akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran video yang beredar sekaligus mengecek keberadaan satwa tersebut di lokasi.
"Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengumpulkan informasi dari lapangan, mengecek kondisi tutupan lahan terkini, serta membandingkannya dengan data keberadaan tapir pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Tapir Satwa Dilindungi
Tapir merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Keberadaannya di alam liar perlu dijaga dan dilestarikan. Kemunculan tapir di Jalinsum ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa habitat satwa tersebut masih ada di kawasan Register 45.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu atau menangkap tapir jika melihatnya. Jika menemukan satwa dilindungi, warga diminta melaporkan ke petugas BKSDA setempat.



