UU PPRT Resmi Disahkan, Ini Daftar Lengkap Pekerjaan yang Diatur
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dan komprehensif.
Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam Pasal 10
Merujuk pada draf UU yang telah disahkan, regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak dan kewajiban PRT, hubungan kerja dengan pemberi kerja, serta lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Dalam Pasal 10, dijelaskan secara rinci bahwa lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai aktivitas sehari-hari di rumah tangga.
Berikut adalah daftar lengkap lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam UU PPRT:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT
Dengan adanya aturan ini, pekerjaan seperti mengurus binatang peliharaan kini secara resmi diakui sebagai bagian dari tugas PRT, memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.
Proses Pengesahan dan Dukungan Pemerintah
Pengesahan RUU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan RUU perlindungan pekerja rumah tangga ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. "Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman.
Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap PRT, mengingat data menunjukkan bahwa Jala PRT menerima sebanyak 600 pengaduan terkait perlakuan kekerasan. Dengan UU PPRT, hak-hak PRT seperti upah layak, cuti, waktu kerja, dan jaminan sosial kini memiliki dasar hukum yang kuat.



