Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) secara resmi memecat mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, SW, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakannya terbukti menggelapkan uang titipan lelang sebesar Rp 2 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Gedung MA pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kronologi Penggelapan Uang Lelang

Dalam sidang MKH terungkap bahwa SW menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang milik pelapor berinisial LHS pada tahun 2022. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun justru digunakan oleh SW untuk kepentingan pribadi. Demikian pertimbangan MKH sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026).

Pelanggaran Lain yang Memberatkan

Selain kasus penggelapan, SW juga terbukti melakukan pelanggaran lain pada tahun 2020. Saat itu, ia menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan. Pelanggaran-pelanggaran itu dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada periode 2020-2022.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak hanya itu, SW juga pernah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018-2020. MA dan KY menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas hakim.

Sidang MKH dan Putusan

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, dan didampingi enam orang majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi sanksi berat bagi SW yang dinilai telah mencoreng citra peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga