Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini mendorong tim kuasa hukum Sony untuk mengalihkan strategi dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar klien mereka dapat memberikan keterangan secara aman dan terbuka tanpa tekanan.
Kuasa Hukum Sesalkan Penolakan, Daftar Nama Bertambah
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejagung. Menurutnya, Sony berniat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Krisna mengungkapkan bahwa daftar nama yang semula hanya 26 orang kini berkembang menjadi 41 nama yang diduga meminta jatah SPPG (Sarana dan Prasarana Pendidikan Gratis). "Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya," ujar Krisna kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Langkah Ke LPSK dan Rencana Kesaksian
Krisna menegaskan bahwa permohonan perlindungan telah resmi diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi. LPSK dijadwalkan akan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut. "Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum belum bertemu langsung dengan Sony setelah keputusan Kejagung keluar, dan masih menunggu penilaian serta rekomendasi dari LPSK. "Kami masih menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK terkait permohonan tersebut," ujarnya.
Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak yang diduga terlibat berikut bukti pendukung yang dinilai cukup kuat. "Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid," ujarnya. Ia berharap proses di LPSK berjalan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi," katanya.
Kejagung Tetap Gali Informasi dari Sony
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penolakan JC tidak menghentikan pendalaman atas keterangan Sony. Informasi yang dinilai bermanfaat bagi penyidikan tetap dipertimbangkan oleh tim jaksa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penilaian terhadap keterangan yang bermanfaat dilakukan terpisah dari mekanisme JC yang memiliki syarat khusus. "Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik saat ini tengah memverifikasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV yang muncul dalam pemeriksaan. Selain itu, tim juga memeriksa daftar nama yang disampaikan Sony kepada penyidik sebagai bagian dari penelusuran peran pihak-pihak terkait. Dengan demikian, meskipun status JC ditolak, keterangan Sony tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan korupsi MBG.



