Salju Debu Kapur Selimuti Cipatat, Dinkes Turunkan Tim Kesehatan
Salju Debu Kapur Selimuti Cipatat, Dinkes Turunkan Tim

Fenomena debu putih yang menyerupai salju telah menyelimuti kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam beberapa waktu terakhir. Debu tersebut berasal dari pabrik pengolahan batu kapur di sekitar wilayah tersebut, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi masyarakat setempat.

Dinkes Turunkan Tim Surveilans

Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB, Lia N Sukandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim surveilans untuk memeriksa kondisi kesehatan warga di kawasan Gunungmasigit yang dekat dengan sumber paparan debu. "Menindaklanjuti fenomena polusi debu, tim sudah turun mengidentifikasi keluhan di warga. Sehingga apabila ada yang terdampak, bisa langsung ditindaklanjuti," kata Lia pada Kamis (2/7), dikutip dari detikJabar.

Menurut Lia, keluhan yang paling sering dilaporkan warga meliputi sesak napas, batuk, tenggorokan gatal, flu, mata perih, hingga gatal-gatal pada kulit. Potensi gangguan kesehatan lebih tinggi pada pengidap asma dan penyakit paru-paru. "Buat yang punya asma dan paru, pasti lebih mudah kambuh karena paparan debunya lumayan intens. Makanya kita arahkan warga untuk rutin memeriksakan diri," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Partikel Debu Kapur Menempel di Berbagai Permukaan

Partikel kecil dari debu kapur tersebut tidak hanya mengotori permukaan kulit, tetapi juga menempel pada kaca mobil dan helm pengendara motor. Kondisi ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan jika terus-menerus terpapar, baik melalui inhalasi maupun kontak langsung dengan kulit.

DLH Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan

Buntut dari pencemaran udara ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap satu perusahaan pengolahan batu kapur. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengungkapkan bahwa sanksi diberikan setelah pemeriksaan menemukan perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. "Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Adhi.

Sanksi tersebut meliputi perbaikan dokumen lingkungan, pengurangan kapasitas produksi, dan kewajiban memasang alat pengendali emisi seperti suction system atau exhaust. "Selama belum memasang suction system atau exhaust, kapasitas produksi perusahaan harus dikurangi. Kemudian mereka wajib menyusul peraturan teknis emisi, air limbah domestik, dan dokumen lingkungan lainnya," jelas Adhi.

Dampak Pencemaran dan Upaya Penanganan

Ketidakadaan alat penyedot debu di area produksi menyebabkan partikel halus beterbangan hingga keluar kawasan industri dan mencemari lingkungan sekitar. DLH KBB menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi sanksi tersebut untuk mengurangi dampak pencemaran. Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala gangguan kesehatan akibat paparan debu kapur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga