Satreskrim Polresta Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga melakukan pelecehan seksual. Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh penyidik kepolisian, bukan oleh kuasa hukum korban, Yakuza Maneges.
Peran Yakuza Maneges sebagai Kuasa Hukum Korban
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa Yakuza Maneges dalam perkara ini berperan sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum korban. Ia menegaskan bahwa tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak lain.
"Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM," ujar Kompol Lanang, dilansir dari detikJatim pada Kamis (2/7/2026).
Prosedur Penangkapan Berdasarkan Laporan Korban
Penanganan perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada Polresta Banyuwangi. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kuasa hukum korban sebelum bergerak ke lokasi penangkapan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum," jelas Lanang.
Pemeriksaan Intensif Terhadap Terduga Pelaku
Kompol Lanang menuturkan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan, namun dugaan pelecehan seksual menjadi fokus utama penyelidikan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Yakuza Maneges, yang dikenal sebagai aktivis dan kuasa hukum korban, turut serta dalam proses penangkapan. Namun, polisi membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa penangkapan dilakukan murni oleh penyidik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang mengasuh pondok pesantren di wilayah Sempu.



