Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menyunat vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan banding yang dibacakan hari ini, Kamis (8/7/2026), mengubah hukuman penjara para terdakwa menjadi 7 hingga 8 tahun, lebih ringan dari vonis sebelumnya.
Keempat terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim).
Putusan Banding: Vonis Dipotong, Denda Dikurangi
Majelis hakim banding menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primer. Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Vonis Yoki, Gading, dan Maya masing-masing dikurangi menjadi 7 tahun penjara, sedangkan vonis Dimas menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar setiap terdakwa dikurangi menjadi Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
Hukuman Tambahan: Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Meskipun vonis penjara dan denda dikurangi, hakim banding menambah hukuman berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar. Jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim dalam persidangan.
Perbandingan Vonis Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih berat. Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Gading Ramadhan Joedo mendapat 13 tahun penjara dengan denda yang sama. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, dan Dimas Werhaspati 13 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini adalah impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi yang tidak sesuai aturan.



