Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang Bukti Senilai Rp 476 Miliar
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas terkunci yang kemudian dibuka oleh penyidik.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Pengangkutan dengan Kendaraan Taktis dan Pengawalan Brimob
Seluruh barang bukti hasil penyitaan tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan taktis dan dikawal ketat oleh puluhan personel Brimob. Saat proses penurunan, terlihat sebuah koper bertuliskan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg" yang diangkat oleh beberapa anggota karena diduga berisi emas batangan. Selain koper, petugas juga membawa beberapa lukisan yang ditutup penutup berwarna gelap ke dalam gedung. Seorang yang diduga diamankan juga terlihat digiring masuk, namun identitas dan status hukumnya belum diketahui.
Tiga Kasus Korupsi yang Diusut
Tiga perkara yang menjadi dasar penggeledahan meliputi dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belum Ada Tersangka
Totok menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum, masih pendalaman," katanya. Ia juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai pemilik rumah dan keterkaitan barang bukti. Menurut Totok, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang berada dalam brankas. Seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



